LBH APIK NTT, Lembaga Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
LBH APIK NTT, Lembaga Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
POSKUPANGWIKI,COM - LBH APIK NTT merupakan singkatan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lembaga LBH APIK NTT ini adalah salah cabang dari LBH APIK Jakarta yang berdiri di Kupang sejak tahun 2011.
LBH APIK NTT merupakan lembaga bantuan hukum nirlaba yang bertujuan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan baik kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya yang terjadi di lingkungan sosial, di rumah, di sekolah dan di tempat lainnya.
Hingga kini, paralegal LBH APIK yang tersebar di NTT berjumlah 100 orang.
Paralegal ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan LBH APIK untuk memberikan pelayanan dan bantuan baik bagi para mitra korban kekerasan tingkat pertama.
Paralegal LBH APIK NTT telah memiliki kapasitas untuk memberikan pendampingan tingkat pertama terhadap mitra korban dengan perspektif yang baik.
Jika mitra atau korban hendak memproses hukum kasus yang dialami maka paralegal LBH APIK akan mengarahkan atau membawa korban ke LBH APIK NTT.
Lembaga bantuan hukum LBH APIK NTT berada di Jalan Samratulangi II, No. 33 Kota Baru Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan nomor telepon (0380) 823647.
• Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Provinsi NTT

Susunan Pengurus LBH APIK NTT tahun 2020
Ketua Pengurus: