Lurah di Kota Kupang Diminta Peka dan Segera Lakukan Hal ini Saat Warganya Meninggal Dunia
Lurah di Kota Kupang Diminta Peka dan Segera Lakukan Hal ini Saat Warganya Meninggal Dunia
Lurah di Kota Kupang Diminta Peka dan Segera Lakukan Hal ini Saat Warganya Meninggal Dunia
POSKUPANGWIKI.COM, KUPANG - Permintaan ini disampaikan oleh Kadis Dukcapil Kota Kupang, Drs. Agus Ririmase, AP, M.si usai menyerahkan akta kematian atas nama Sandra Imelda Porsiana Bugel kepada keluarga di rumah duka, Sabtu (18/4/2020) siang.
Agus Ririmase mengatakan, hari ini dia mewakili Walikota Kupang menyerahkan akta kematian antas nama Sandra Imelda Porsiana Bugel.
Sandra Imelda Porsiana Bugel adalah salah seorang ASN di Pemkot Kupang, yakni Sekretaris Dispora Kota Kupang yang meninggal karena penyakit usus.
"Biasanya setiap ada kematian, akta kematian diserahkan oleh lurah. Namun khusus kepada ibu Sandra karena beliau adalah penjabat Pemkot dan telah mengabdi sudah lama sehingga sebagai bentuk penghargaan dari Pemkot Kupang, Saya sebagai Kadis Dukcapil memberikan penghargaan kepada beliau," kata Agus Ririmase kepada POSKUPANGWIKI.com.
• PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Kasih Amnesti 50 persen untuk Pelanggan

Agus Ririmase memastikan di setiap kematian warga di wilayah Kota Kupang akta kematian akan langsung diserahkan oleh lurah kepada kelularga di rumah duka paling lambat saat acara pemakanan.
Diungkapkan Agus Ririmase, selama ini terjadi ketika ada kematian, akta kematian masih diurus oleh lurah dan atau keluarga yang berduka dan prosesnya akan memakan waktu lama apalagi harus mengumpulkan berkas administrasi yang bersangkutan.
Namun, sejak kepemimpinannya di Dukcapil Kota Kupang, demikian Agus Ririmase, pihaknya mengubah strategi agar pengurusan akta kematian bisa lebih cepat.
• WVI Wahana Visi Indonesia NTT Bantu APD & Fasilitas Cuci Tangan yang Unik untuk Kota Kupang
Caranya, jika ada kematian maka lurah cukup memberikan informasi identitas yang bersangkutan kepada pihak dukcapil.
Dan dukcapil akan langsung memproses akta kematian yang bersangkutan dengan melihat Kartu Keluarga sehingga aktanya langsung terbit dan bisa diserahkan kepada keluarga duka.
Pantai Manikin di Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, Indonesia |
![]() |
---|
Isolasi Mandiri di Kupang, NTT, Perempuan ODP Beri Kesaksian dan Nyanyikan Lagu Sedih |
![]() |
---|
LBH Apik NTT Bikin Syarat untuk Korban Tindak Kekerasan Saat Ingin Berkonsultasi Hukum |
![]() |
---|
Fenomena Unik di Kilo 12 Oelbubuk, di Kabupaten Timor Tengah Selatan TTS, Provinsi NTT |
![]() |
---|