Penting! Hak dan Kewajiban Masyarakat Saat Pandemi Corona, Tahu & Pahami
Penting! Hak dan Kewajiban Masyarakat Saat Pandemi Corona, Ayo cari tahu dan pahami agar tidak gafok alias gagal fokus
POSKUPANGWIKI.COM, KUPANG - Di saat pandemi corona atau Covid-19 ini, setiap warga Negara atau masyarakat Indonesia memiliki hak dan kewajiban.
Apa saja hak dan kewajiban bagi masyarakat saat pandemi corona, dijelaskan oleh Vinsen Samara, dosen sekaligus wakil dekan Fakultas Hukum Undana Kupang, kepada poskupangwiki.com, Senin (19/5/2020) sore.
Vinsen Samara mengatakan, karena kita hidup di negara hukum yang memberlakukan hukum positif, maka masyarakat emsti paham benar apa hak dan kewajibannya.
Karenanya masyarakat mesti tahu apa saja hak yang bisa diperolehnya dan apa saja kewajiban yang harus dijalankan.
Apalagi saat menghadapi pandemi corona.

Berikut hak-hak masyarakat yang mesti dipenuhi Pemerintah yakni pertama hak untuk mengetahui informasi dan edukasi terkait virus corona, baik pencegahan maupun penanggulangannya.
"Masyarakat perlu mendapatkan edukasi dari Pemerintah secara rutin sebab tingkat pendidikan masyarakat bervariasi, ada yang cepat paham ada yang perlu diedukasi berulangkali," kata Vinsen Samara.
Kedua, hak untuk terpenuhinya kebutuhan pohok seperti ketersediaan sembako di pasaran.
Sebab di tengah pandemi corona ini, masyarakat tetap membutuhkan makanan dan minuman yang layak.
"Pemerintah juga mesti menjamin hak masyarakat secara pribadi misalnya menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok seperti sembako," kata Vinsen Samara.
Ikatan Keluarga Besar atau IKB Flobamora Bali |
![]() |
---|
Penting, Ketahui Gejala Infeksi Covid-19 atau Virus Corona, Gejala Ringan, Sedang hingga Berat |
![]() |
---|
Tak Pulang Kampung Saat Pandemi Corona, Perempuan Asal NTT Bagi Kisah Sedihnya di Denpasar Bali |
![]() |
---|
Lokasi Persembunyian Pasukan Jepang di Bolok Kupang NTT, Gua Kristal, Jadi Objek Wisata yang Diburu |
![]() |
---|