Apa Itu TPPO Tindak Pidana Perdagangan Orang
Drs. Rafail Walangitan, MA Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan dari TPPO Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan
POSKUPANGWIKI.COM - Dasar Hukum Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Drs. Rafail Walangitan, MA Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan dari TPPO Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RI menjelaskan dasar hukum pemberantasan TPPO dalam Seminar, Pelatihan Media dan Pembentukan Jaringan Jurnalis berperspektif korban perdagangan orang, Kamis (4/11/2021).
Rafail membahas tentang Progres Penanggulangan Perdagangan Orang di Indonesia.
Dijelaskannya, dasar hukum Pemberantasan TPPO antara lain :
1. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
4. Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO)
5. Permen PPPA No. 22 Tahun 2010 Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (dalam tahap finalisasi direvisi)
6. Rencana Aksi Nasional (RAN) 2020-2024 dan Rencana Aksi Daerah (RAD) 2020-2024 GT PP TPPO
Dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO menyebutkan bahwa Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Karena itu, TPPO wajib diberantas. Kenapa TPPO wajib diberantas?
Karena perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime; perdagangan orang melanggar hak asasi manusia dan merendahkan martabat manusia.
Alasan lain karena perdagangan manusia merupakan isu secara global dan mendunia dikarenakan maraknya praktik kejahatan ini dilakukan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi hampir di seluruh belahan dunia termasuk di Indonesia.
Dan tindak TPPO membawa kerugian bagi korban TPPO, Korban terbanyak perdagangan orang adalah perempuan dan anak. "Mereka kerap dijadikan “KOMODITAS” atau seperti barang yang dapat diperjualbelikan dengan mudah," kata Rafail.
FAKTOR TERJADINYA TPPO
Faktor terjadinya TPPO lantaran ada faktor utama dan faktor pendorong.
Faktor Utama meliputi :
1. Kebiasaan merantau untuk memperbaiki nasib
2. Budaya hidup yang konsumtif
3. Tradisi perkawinan anak
4. Berkembangnya bisnis pengiriman tenaga kerja ke luar negeri
5. Meningkatnya jaringan kejahatan terorganisir lintas batas negara
6. Adanya diskriminasi dan persoalan gender
Dan faktor pendorong meliputi :
1. Kemiskinan
2. Pengangguran
3. Rendahnya tingkat Pendidikan masyarakat
4. Minimnya perlindungan sosial dari keluarga dan masyarakat terhadap anak-anak dan remaja
5. Putus sekolah.
PERKEMBANGAN MODUS TPPO
Modus Lama TPPO meliputi :
1. Pemalsuan dokumen berupa KTP dan paspor
2. Kawin kontrak antara WNI dan WNA dari Timur Tengah, WNI keturunan Tionghoa dibawa ke Taiwan dan Hongkong untuk menikah
3. Menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di luar negeri
4. Calon Pekerja Migran Indonesia sektor informal langsung diberangkatkan ke negara tujuan penempatan (pengiriman PMI non-prosedural)
5. Perekrutan dilakukan secara langsung oleh pelaku/ jaringan pelaku
6. Korban bertemu langsung dengan pelaku/ jaringan pelaku
Modus Baru TPPO meliputi :
1. Pemalsuan dokumen berupa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kawin pesanan terutama ke wilayah negara Cina akibat “populasi penduduk yang menua di China”
3. Menggunakan visa kunjungan dan kemudian ditelantarkan/ditangkap dengan tujuan mendapatkan status
4. Malaysia dan Singapura menjadi tempat transit
5. Perekrutan melalui media sosial
6. Korban tidak bertemu langsung dengan pelaku/jaringan pelaku

3 UNSUR UTAMA TPPO
Unsur utama dari TPPO meliputi proses, cara dan tujuan.
Unsur Proses meliputi perekrutan/ pengangkutan/ penampungan/ pengriman/ pemindahan/ penerimaan.
Unsur cara meliputi ancaman kekerasan/ penggunaan kekerasan/ penculikan/ penyekapan/ pemalsuan/ penipuan/ penyalagunaan kekuasaan.
Unsur tujuan meliputi eksploitasi/ memanfaatkan tenaga.
Khusus untuk kasus TPPO anak, hanya membutuhkan unsur proses dan tujuan saja untuk dikategorikan sebagai TPPO.
INDIKATOR TPPO
Sedikitnya ada 15 indikator dari TPPO yakni :
1. Tidak menerima upah
2. Tidak dapat mengelola sendiri upah yang diterima
3. Adanya jeratan utang
4. Pembatasan atau perampasan kebebasan bergerak
5. Tidak diperbolehkan (dengan ancaman/kekerasan) berhenti bekerja
6. Isolasi/ pembatasan kebebasan untuk mengadakan kontak dengan orang lain
7. Ditahan atau tidak diberikan pelayanan kesehatan, makanan yang memadai, dan lain-lain.
8. Pemerasan atau ancaman pemerasan terhadap keluarga atau anak-anaknya.
9. Ancaman penggunaan kekerasan.
10. Ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
11. Diharuskan bekerja dalam kondisi yang sangat buruk dan/atau harus bekerja untuk jangka waktu yang sangat panjang.
12. Tidak mengurus sendiri perjalanan, visa, paspor, dan lain-lain
13. Tidak memegang sendiri surat-surat identitas diri atau dokumen perjalanannya.
14. Menggunakan paspor atau identitas palsu yang disediakan oleh pihak ketiga.
15. Eksploitasi pelacuran

DATA TPPO TAHUN 2015 - 2019
Selama tahun 2015 - 2019 Polda Bareksrim Polri Menerima 554 lapran polisi terkait TPPO
Korban : 2.648 orang
korban perempuan dan anak perempuan 87 Persen
Tahun 2015 : 123 kasus
Tahun 2016 : 110 kasus
Tahun 2017 : 123 kasus
Tahun 2018 : 95 kasus
Tahun 2019 : 103 kasus
Modus TPPO tahun 2015 - 2019, mayoritas kasus TPPO mengekplotasi korban sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) dan Pekerjas Seks (PS):
2015 : 47 PMI, 71 PS , PRT 1, ABK 2, Jual Anak 2
2016 : 43 PMI, 60 PS, 4 PRT, organ 1, jual anak 2.
2017 : 35 PMI, 78 PS, 8 PRT, 1 ABK, Jual anak 1
2018 : 47 PMI, 38 PS, 8 PRT, jual anak 2
2019 : 50 PMI, 50 PS, 2 PRT, ABK 1

TERSANGKA TPPO
selama tahun 2015 -2019, polda dan bareskrim polri menetapkan 757 tersangka TPPO
Tahun 2015 : 166
Tahun 2016 : 165
Tahun 2017 : 164
Tahun 2018 : 130
Tahun 2019 : 132
Kasus TPPO pada perempuan dan anak tahun 2020 mengalami kenaikan 104 persen
Tahun 2016 : 111
Tahun 2017 : 264
Tahun 2018 : 175
Tahun 2019 : 186
Tahun 2020 : 379
RUTE PERDAGANGAN ORANG DARI INDONESIA
Bareskrim Polri Tahun 2015-2019 mengidentifikasi sepuluh rute perdagangan orang, dengan catatan penting, Malaysia dan Singapura menjadi negara transit dengan negara tujuan Timur Tengah.
Rute TPPO:
1. Jakarta – Malaysia – Timur Tengah.
2. Jakarta – Batam – Malaysia – Timur Tengah.
3. Jakarta – Medan – Malaysia – Timur Tengah.
4. Jakarta – Batam – Singapura – Timur Tengah.
5. Bandung – Batam – Malaysia – Timur Tengah.
6. Surabaya – Jakarta – Batam – Malaysia – Timur Tengah.
7. Surabaya – Batam – Malaysia – Timur Tengah.
8. Nusa Tenggara Barat – Surabaya – Jakarta – Pontianak – Malaysia – Timur Tengah.
9. Nusa Tenggara Barat – Surabaya – Batam – Malaysia – Timur Tengah.
10. Nusa Tenggara Timur – Surabaya – Batam – Malaysia – Timur Tengah Dari Rute ini memberikan satu informasi dan gambaran bahwa provinsi NTT termasuk daerah pengirim atau sending area.

DAMPAK TPPO
Dampak TPPO memberikan trauma berkepanjangan bagi para korban khususnya perempuan dan anak
1. Dampak pada individu
Terkucil, depresi (gangguan jiwa berat), mengalami cacat fisik, putus asa dan hilang harapan, terganggunya fungsi reproduksi, kehamilan yang tidak diinginkan, dan bahkan kematian.
2. Dampak pada keluarga
Adanya beban psikososial (malu, rendah diri), merasa sebagai keluarga yang gagal
3. Dampak pada sosial
Adanya stigma dari masyarakat terhadap korban maupun keluarga korban.
GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TPPO
Peraturan Presiden No. 22 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (Gugus Tugas PP TPPO)
Adanya penambahan 6 K/L dalam GT PP TPPO dalam rangka menguatkan upaya pencegahan dan penanganan TPPO, yaitu KKP, Kemendes, TNI, LPSK, Bakamla, PPATK

KEANGGOTAAN GUGUS TUGAS PP TPPO BERDASARKAN PERPRES NO. 22 TAHUN 2021
Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Ketua Harian : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Anggota :
Menteri Dalam Negeri
Menteri Luar Negeri
Menteri Keuangan
Menteri Agama
Menteri Hukum dan HAM
Menteri Perhubungan
Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Sosial
Menteri Kesehatan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menteri Komunikasi dan Informatika
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
Menteri Pemuda dan Olahraga
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi
Panglima TNI
Kepala POLRI
Kepala BIN
Jaksa Agung RI
Ketua LPSK
Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan
Kepala BP2MI
Kepala Badan Keamanan laut

TUGAS DAN FUNGSI GUGUS TUGAS PP TPPO
Mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang;
Melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama baik kerja sama nasional maupun internasional;
Memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;
Memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; dan
Melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
ARAHAN PRESIDEN RI
1. Peningkatan emberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan
2. Peningkatan peran ibu dan keluara dalma pendidikan/ pengaduhan anak
3. Penurunan kekerasan terhadap permepuan dan anak
4. Penurunan pekerja anak
5. Pencehgahan perkawinan anak

UPAYA YANG SUDAH DILAKUKAN KEMEN PPPATERKAIT KEBIJAKAN ANTI TPPO
Rancangan Perpres RAN PP TPPO 2020 – 2024 Dalam proses harmonisasi
Penyusunan Peraturan Peraturan Ketua Harian (Perkaha) GT PP TPPO
Untuk menentukan tim teknis yang akan duduk dalam RAN TPPO dan bertanggung jawab mengisi dan mengkoordinasikan program internal di institusi masing-masing dan melaporkan kepada ketua sub gugus masing-masing.
Penyusunan Prosedur Standar Operasional Penanganan Korban dan Saksi TPPO Sebagai Pedoman Dalam Penanganan Korban dan Saksi TPPO. Sudah selesai dan menunggu tanda tangan untuk disahkan dalam Peraturan Menteri.

UPAYA PENANGGULANGAN PERDAGANGAN ORANG TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK DI INDONESIA
1. Mengintegrasikan dan memasukan isu perempuan dan anak dalam kerangka kerja dan kebijakan serta pembangunan di tingkat pusat dan daerah
2. Membangun komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak mulai dari pencegahan, penanganan dan pemberdayaan
3. Koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan sinergi bersama antara pemerintah pusat dan daerah serta lembaga masyarakat dan mitra jejaring kerja
4. Memaksimalkan kerja GT-PPTPPO gugus tugas beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/ akademisi ditingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota (Ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007)
5. Membuat materi Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait TPPO
6. Adanya data terpilah dan terintegrasi (Kemen-PPPA mempunyai SIMFONI PPA (Simtem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak)
7. Memaksimalkan unit-unit layanan yang ada seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak & SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak)
8. Adanya perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program, kegiatan dan Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam pencegahan dan penanganan TPPO secara periodik dan berkesenimbungan.
9. Memaksimalkan fungsi pengawasan
10. Layanan

KEMEN PPPA DAN MEDIA DALAM KAITANNYA DENGAN TPPO
Media massa punya peran yang sangat penting dalam menyuarakan isu Perempuan dan Anak yang berperspektif gender dan ramah anak. Salah satunya isu perempuan dan anak dari kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Media massa juga berperan sebagai pengingat dan pendorong dalam memberdayakan perempuan dan melindungi anak melalui program dan kebijakan yang dibuat dan disusun KemenPPPA.
Media bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO
Memberikan Informasi berupa platform digital melalui aplikasi online kepada masyarakat untuk melapor saat mendapatkan kekerasan (pelaporan online) karena tidak semua orang berani melapaorkan kasus yang dialami secara langsung.
Tentunya pemberitaan soal kekerasan pada permepuan dan anak yang diberiaka oleh media seyogyanya memenuhi kode etik jurnalistik yag benar dan sesuai dnegna UU Pers yang berlaku saat ini. (poskupangwiki.com, novemy leo)
Ramalan Karir dan Keuangan 12 Zodiak Selasa 4 Januari 2022, Beberapa Zodiak Dipromosikan |
![]() |
---|
3 Shio yang Bakal Banjir Rezeki dan Kekayaan di Tahun 2022 |
![]() |
---|
Ramalan 12 Zodiak Senin 4 Januari 2021, Aries Beruntung, Pisces Sia-Sia, Zodiak Lainnya? |
![]() |
---|
Daftar Kelurahan di Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Daftar Kelurahan di Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!