20 Jenis Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Berdasarkan Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021
20 Jenis Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan TInggi Berdasarkan Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021.
POSKUPANGWIKI.COM - 20 Jenis Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan TInggi Berdasarkan Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021.
Berikut isi pasal dari Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 yang masih menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Peraturan tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
20 Tindakan Kekerasan Seksual di LIngkungan Perguruan Tinggi berdasarkan Permendikbudristek 30/2021 :
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban
2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban
3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban
4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/ atau tidak nyaman
5. Mngirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/ atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban
6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
8. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
9. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban
11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/ atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban
13. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban
14. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
15. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual
16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi
Halaman selanjutnya
Ramalan Karir dan Keuangan 12 Zodiak Selasa 4 Januari 2022, Beberapa Zodiak Dipromosikan |
![]() |
---|
3 Shio yang Bakal Banjir Rezeki dan Kekayaan di Tahun 2022 |
![]() |
---|
Ramalan 12 Zodiak Senin 4 Januari 2021, Aries Beruntung, Pisces Sia-Sia, Zodiak Lainnya? |
![]() |
---|
Daftar Kelurahan di Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Daftar Kelurahan di Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!